Hati-Hati !! Melanggar Garis Kotak Kuning ini Bisa Kena Tilang dan Denda 500 Ribu !! Sebarkan

11:47
Taukah Anda apa gunanya garis berkotak kuning ini ?? Mungkin anda pikir ini hanyalah garis hiasan dijalan aspal..  Hati-hati, anda perlu tau kegunaan dari kotak kuning ini supaya kamu gak kena tilang !!
Di beberapa ruas jalan persimpangan lampu merah kerap ditemui garis mengkotak berwarna kuning. Garis itu bukan hiasan semata melainkan sebuah marka jalan. TMC Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kotak tersebut adalah Yellow Box Junction (YBJ).

Untuk apa sih YBJ ini?
YBJ adalah markah jalan bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Ketika lalu lintas lagi padat dan macet, pengendara cenderung terus menerobos lampu lalu lintas, walaupun masih merah. Nah, garis YBJ inilah yang akan jadi garis pembatas yang nggak boleh kamu lintasi ketika antrean kendaraan di area persimpangan mengalami kepadatan atau kemacetan. Kamu baru boleh jalan kalo area YBJ telah kosong, dan tentunya kalo warna lampu lalu lintas sudah hijau.

Apakah ada sanksinya jika melanggar?
Oh.. Tentu saja ada., Jika Anda melanggar akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.berdasarkan Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi buat kamu yang berkendara, berhati-hatilah dan sebarkan info ini ke semua temen-temenmu supaya mereka juga tahu mengenai informasi ini. Semoga bermanfaat.

Share this :

Previous
Next Post »